PUSTAHA • ARTIKEL

RUU Perampasan Aset: Apa yang Diatur, Mengapa Penting, dan Mengapa Menjadi Perdebatan?

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda politik dan hukum Indonesia. Di balik tuntutan agar negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan, terdapat persoalan penting mengenai pembuktian, perlindungan hak milik, proses hukum, hingga jaminan bagi pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

Dipublikasikan 4 September 2026
RUU Perampasan Aset: Apa yang Diatur, Mengapa Penting, dan Mengapa Menjadi Perdebatan?

Mengapa RUU Perampasan Aset Kembali Menjadi Perhatian?

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi salah satu pembahasan penting dalam politik dan hukum Indonesia.

Gagasan dasarnya terlihat sederhana: negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan. Negara juga perlu memiliki mekanisme yang efektif untuk menemukan, membekukan, merampas, mengelola dan pada kondisi tertentu mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Persoalannya menjadi jauh lebih kompleks ketika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi undang-undang.

Siapa yang berwenang menentukan sebuah aset berkaitan dengan tindak pidana?

Standar pembuktiannya seperti apa?

Apakah seseorang harus terlebih dahulu dinyatakan bersalah?

Bagaimana jika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri?

Bagaimana jika sebuah rumah, kendaraan atau perusahaan ternyata dimiliki bersama orang lain yang tidak mengetahui adanya tindak pidana?

Siapa yang mengelola aset selama proses hukum berlangsung?

Dan bagaimana mencegah kewenangan yang besar tersebut berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan "setuju atau tidak setuju memberantas korupsi".

RUU ini menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting: kemampuan negara mengambil keuntungan ekonomi dari kejahatan dan kewajiban negara melindungi hak warga melalui proses hukum yang adil.

Batas informasi: artikel ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang diperiksa hingga 5 September 2026. RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi. Rumusan pasal, cakupan tindak pidana, mekanisme perampasan, kelembagaan dan ketentuan lainnya masih dapat berubah sebelum undang-undang disahkan.

Apa Sebenarnya Perampasan Aset?

Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah penyitaan dan perampasan sering digunakan seolah-olah memiliki arti yang sama.

Secara hukum, keduanya perlu dibedakan.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan mengambil alih atau menempatkan suatu benda di bawah penguasaan aparat untuk kepentingan proses hukum. Status kepemilikan akhirnya belum tentu berpindah kepada negara.

Perampasan, sebaliknya, berkaitan dengan pengambilalihan aset berdasarkan mekanisme hukum sehingga aset tersebut dapat kehilangan status kepemilikan sebelumnya dan menjadi milik negara atau ditangani sebagaimana ditentukan undang-undang.

Karena itu, ketika sebuah mobil disita dalam penyidikan, belum otomatis berarti mobil tersebut menjadi milik negara.

Proses hukum masih diperlukan untuk menentukan status akhirnya.

Perbedaan tersebut penting karena RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai bagaimana aparat menemukan dan menahan aset, tetapi juga mengenai bagaimana negara secara sah dapat merampas aset yang berhubungan dengan tindak pidana.

Mengapa Mengejar Pelaku Saja Dianggap Tidak Cukup?

Banyak kejahatan modern memiliki motif ekonomi.

Korupsi, perdagangan narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan perbankan dan berbagai kejahatan terorganisasi dapat menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.

Keuntungan tersebut tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai.

Hasil kejahatan dapat diubah menjadi:

  • tanah;
  • rumah;
  • apartemen;
  • kendaraan;
  • saham;
  • perusahaan;
  • rekening;
  • logam mulia;
  • aset digital;
  • surat berharga;
  • atau dialihkan kepada orang lain.

Pelaku bahkan dapat menjalani hukuman pidana sementara sebagian keuntungan ekonominya tetap berada di luar jangkauan negara.

Di sinilah konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi penting.

Tujuannya bukan sekadar memenjarakan seseorang, tetapi berusaha memastikan bahwa kejahatan tidak tetap menghasilkan keuntungan ekonomi.

Secara sederhana:

menghukum pelaku menjawab pertanyaan tentang pertanggungjawaban orangnya; perampasan aset menjawab pertanyaan tentang apa yang terjadi terhadap keuntungan atau sarana ekonomi yang berhubungan dengan kejahatannya.

Indonesia Sebenarnya Sudah Mengenal Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset bukan berarti hukum Indonesia sebelumnya sama sekali tidak mengenal penyitaan maupun perampasan.

Berbagai peraturan telah memiliki mekanisme yang memungkinkan negara menyita atau merampas aset dalam konteks tindak pidana tertentu.

Ketentuan mengenai aset hasil tindak pidana dapat ditemukan antara lain dalam rezim pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika dan hukum pidana.

Persoalan yang menjadi salah satu dasar pembentukan RUU adalah ketentuan tersebut tersebar dalam berbagai regulasi dan mekanismenya tidak selalu dirancang sebagai satu sistem pengelolaan aset yang terintegrasi.

Dalam pembahasan Komisi III DPR pada 2026, persoalan ini kembali muncul: bagaimana membangun payung hukum yang lebih komprehensif untuk penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset.

Dua Konsep Besar: Conviction-Based dan Non-Conviction Based

Salah satu bagian paling penting untuk memahami RUU Perampasan Aset adalah perbedaan antara conviction-based forfeiture dan non-conviction based asset forfeiture.

Conviction-Based Forfeiture

Dalam model ini, perampasan aset berkaitan dengan proses pidana terhadap seseorang.

Secara sederhana:

pelaku diproses → kesalahan dibuktikan → pengadilan menjatuhkan putusan → aset yang memenuhi ketentuan dapat dirampas.

Model seperti ini relatif mudah dipahami karena perampasan mengikuti proses pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Namun muncul persoalan ketika proses pidana terhadap orangnya tidak dapat diselesaikan.

Bagaimana jika tersangka meninggal?

Bagaimana jika melarikan diri?

Bagaimana jika tidak diketahui keberadaannya?

Bagaimana jika aset hasil kejahatan telah dialihkan atau disamarkan sedemikian rupa sehingga mengejar orang dan mengejar aset membutuhkan jalur hukum yang berbeda?

Dari persoalan seperti inilah muncul konsep kedua.

Apa Itu Non-Conviction Based Asset Forfeiture?

Non-conviction based asset forfeiture (NCB) adalah mekanisme yang memungkinkan proses terhadap aset berlangsung tanpa harus bergantung pada adanya putusan pidana yang menghukum seseorang terlebih dahulu, sepanjang syarat hukum yang ditentukan terpenuhi.

Pendekatan ini sering disebut sebagai tindakan in rem, karena fokus proses hukumnya diarahkan kepada aset.

Konsep tersebut tidak berarti negara boleh mengambil harta seseorang tanpa proses hukum.

Justru karena perampasan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh penghukuman pidana terhadap pemilik atau pelaku, aturan mengenai:

  • bukti;
  • pengadilan;
  • hak mengajukan keberatan;
  • hak pihak ketiga;
  • transparansi;
  • pengawasan;
  • dan mekanisme pemulihan hak

menjadi sangat penting.

NCB dapat menjadi relevan, misalnya ketika orang yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diproses dalam kondisi tertentu.

Apakah Konsep Ini Hanya Ada di Indonesia?

Tidak.

Konsep perampasan aset tanpa penghukuman pidana dikenal dalam diskursus hukum internasional.

United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memuat kerangka mengenai perampasan dan pemulihan aset.

Pasal 54 UNCAC meminta negara pihak mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan tanpa penghukuman pidana dalam kondisi ketika pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri, tidak hadir, atau kondisi lain yang sesuai.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun ratifikasi konvensi internasional tidak otomatis menjawab seluruh persoalan teknis dalam hukum nasional.

Indonesia tetap harus menentukan sendiri bagaimana mekanisme tersebut dirancang agar sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, perlindungan hak milik dan prinsip due process of law.

Mengapa RUU Ini Sering Dikaitkan dengan Korupsi?

RUU Perampasan Aset sangat sering muncul dalam perdebatan pemberantasan korupsi karena korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi kuat.

Seorang pelaku dapat memperoleh keuntungan ilegal dalam jumlah besar.

Jika negara hanya berhasil memenjarakan pelaku tetapi gagal mengembalikan hasil kejahatan, sebagian tujuan penegakan hukum belum tercapai.

Karena itu, perampasan aset sering dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemulihan kerugian dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Namun RUU yang sedang disusun DPR pada 2026 tidak sedang dibicarakan sebagai aturan yang hanya berlaku untuk korupsi.

Komisi III DPR menyatakan terdapat sejumlah tindak pidana lain yang sedang dipertimbangkan dalam ruang lingkupnya.

Bukan Hanya Korupsi

Pada akhir Agustus 2026, Komisi III DPR mengumumkan rancangan cakupan 13 jenis tindak pidana yang dipertimbangkan sebagai dasar penerapan mekanisme perampasan aset.

Di antaranya mencakup tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perbankan dan sejumlah kejahatan serius atau bermotif ekonomi lainnya.

Namun daftar tersebut belum final.

Pada 2 September 2026, anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa 13 tindak pidana tersebut masih dapat bertambah maupun berkurang ketika pembahasan dilakukan bersama pemerintah.

Salah satu isu yang muncul adalah judi online.

Judi online belum termasuk dalam daftar awal yang diumumkan, tetapi DPR menyatakan persoalan tersebut terbuka untuk dimasukkan dan dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Artinya, masyarakat perlu berhati-hati ketika membaca daftar yang beredar saat ini.

Daftar tersebut merupakan bagian dari rancangan yang masih bergerak, bukan daftar final dalam undang-undang yang sudah berlaku.

Apakah Semua Harta Seseorang Bisa Langsung Dirampas?

Tidak semestinya demikian.

Prinsip utama yang harus dibangun adalah adanya hubungan yang dapat dibuktikan secara hukum antara aset dan dasar perampasan yang ditentukan undang-undang.

Dalam konsep perampasan aset, yang menjadi perhatian dapat berupa aset yang:

  • merupakan hasil tindak pidana;
  • digunakan untuk melakukan tindak pidana;
  • diperoleh dari hasil pengembangan aset tindak pidana;
  • atau kategori lain yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Di sinilah kualitas rumusan RUU menjadi sangat penting.

Jika hubungan antara aset dan tindak pidana dirumuskan terlalu longgar, terdapat risiko hak milik warga yang sah ikut terdampak.

Sebaliknya, jika standarnya dibuat hampir mustahil dibuktikan, undang-undang kehilangan efektivitasnya untuk mengejar hasil kejahatan yang sengaja disamarkan.

Persoalan Aset yang Tidak Wajar

Salah satu konsep yang pernah muncul dalam dokumen dan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang sah.

Konsep seperti ini langsung membawa kita kepada pertanyaan tentang beban pembuktian.

Misalnya seseorang memiliki kekayaan yang nilainya jauh melampaui penghasilan sah yang dapat ditelusuri.

Apakah negara harus membuktikan seluruh kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana?

Atau setelah negara menunjukkan dasar tertentu, pemilik aset dapat diminta menjelaskan sumber kekayaannya?

Ini merupakan salah satu wilayah hukum paling sensitif.

Sistem yang terlalu lemah dapat membuat aset hasil kejahatan mudah disembunyikan.

Namun sistem yang terlalu agresif dapat menciptakan keadaan seolah-olah warga harus membuktikan dirinya tidak bersalah.

Karena itu, desain mengenai standar bukti dan pembagian beban pembuktian menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan publik ketika rumusan final tersedia.

Bagaimana dengan Orang yang Tidak Bersalah?

Bayangkan sebuah rumah dibeli menggunakan uang yang ternyata berasal dari tindak pidana.

Namun rumah tersebut kemudian dijual kepada orang lain yang membelinya secara sah dan tidak mengetahui asal-usul sebelumnya.

Atau sebuah perusahaan memiliki beberapa pemegang saham dan hanya salah satu di antaranya terlibat tindak pidana.

Atau kendaraan milik keluarga digunakan oleh seseorang untuk melakukan tindak pidana tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Situasi seperti ini menunjukkan mengapa konsep pihak ketiga beritikad baik sangat penting.

RUU yang efektif mengejar hasil kejahatan harus sekaligus menyediakan mekanisme bagi orang yang memiliki hak sah untuk:

  • mengetahui adanya proses;
  • mengajukan keberatan;
  • menunjukkan bukti kepemilikan;
  • menjelaskan asal-usul aset;
  • dan memperoleh keputusan dari pengadilan.

Pada Agustus 2026, persoalan perlindungan pihak ketiga menjadi salah satu perhatian yang secara eksplisit muncul dalam pembahasan Komisi III DPR.

Hak Milik Tetap Harus Dilindungi

Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak milik.

Karena itu, semangat memberantas kejahatan tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan proses hukum.

Perampasan aset harus memiliki:

dasar hukum, bukti, prosedur, pengawasan dan mekanisme pengadilan.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin penting mekanisme untuk mengawasi penggunaannya.

RUU Perampasan Aset karena itu menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana.

Ia harus cukup kuat menghadapi pelaku kejahatan yang menggunakan perusahaan, nominee, rekening, transaksi berlapis atau metode lain untuk menyembunyikan aset.

Tetapi pada saat yang sama ia harus cukup presisi sehingga tidak berubah menjadi instrumen untuk mengambil harta warga berdasarkan dugaan yang tidak memadai.

Kekhawatiran Menjadi "Alat Kekuasaan"

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan juga muncul secara terbuka dalam proses DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 31 Agustus 2026 menyatakan perlunya memastikan aturan perampasan aset tidak menjadi alat kekuasaan.

Kekhawatiran tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai alasan otomatis untuk menolak perampasan aset.

Sebaliknya, ia merupakan alasan untuk membangun mekanisme pengawasan yang kuat.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab dalam undang-undang antara lain:

Siapa yang boleh memulai proses perampasan?

Siapa yang boleh membekukan aset?

Berapa lama pembekuan dapat dilakukan?

Apakah diperlukan izin pengadilan?

Bagaimana seseorang menggugat tindakan tersebut?

Apa konsekuensinya jika aparat melakukan kesalahan?

Siapa yang mengawasi pengelolaan aset?

Apakah masyarakat dapat mengetahui aset apa yang telah dirampas dan ke mana hasilnya digunakan?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah undang-undang menjadi instrumen penegakan hukum yang kredibel atau justru menciptakan masalah baru.

Masalah Tidak Berakhir Setelah Aset Dirampas

Ada persoalan lain yang sering luput dari perhatian:

siapa yang mengelola aset tersebut?

Bayangkan negara menyita hotel, kapal, kendaraan mewah, saham perusahaan, tanah, mesin industri atau aset digital.

Nilai aset dapat berubah.

Kendaraan dapat rusak.

Bangunan membutuhkan pemeliharaan.

Perusahaan dapat kehilangan pelanggan.

Aset finansial dapat mengalami perubahan nilai.

Jika proses hukum berlangsung bertahun-tahun sementara aset tidak dikelola dengan baik, nilainya dapat menyusut secara drastis.

Akibatnya, negara mungkin memenangkan perkara tetapi memperoleh aset yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan ketika pertama kali disita.

Perlukah Lembaga Khusus Pengelola Aset?

Pertanyaan tersebut sedang dibahas DPR.

Pada 31 Agustus 2026, Komisi III mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan.

Salah satu pertimbangannya adalah pengelolaan aset membutuhkan keahlian yang berbeda dari penyidikan atau penuntutan.

Aparat penegak hukum memiliki fungsi menemukan dan membuktikan kejahatan.

Mengelola hotel, saham, tanah, perusahaan atau portofolio aset merupakan pekerjaan berbeda.

Karena itu muncul beberapa opsi.

Pengelolaan dapat tetap berada pada lembaga yang sudah ada, disentralisasi, atau dibentuk institusi khusus yang memiliki kemampuan profesional dalam manajemen aset.

Belum ada keputusan final mengenai model yang akan digunakan.

Mengapa Transparansi Pengelolaan Sangat Penting?

Aset rampasan dapat bernilai sangat besar.

Jika sistem pengelolaannya tidak transparan, persoalan baru dapat muncul:

  • aset dijual terlalu murah;
  • pelelangan tidak kompetitif;
  • aset rusak atau hilang;
  • konflik kepentingan;
  • penyalahgunaan oleh pejabat;
  • atau bahkan korupsi baru dalam pengelolaan hasil kejahatan.

Karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Ukuran lainnya adalah:

berapa nilai yang berhasil dipertahankan, bagaimana aset dikelola, bagaimana hasil penjualan dicatat, dan apakah publik dapat mengawasinya.

Mengapa Pembahasannya Memakan Waktu Lama?

Gagasan RUU Perampasan Aset bukan muncul pada 2026.

Naskah akademik mengenai perampasan aset terkait tindak pidana telah dikembangkan pemerintah sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), misalnya, memiliki Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang berasal dari 2012.

Artinya, gagasan regulasi ini telah berada dalam diskursus hukum Indonesia selama lebih dari satu dekade.

Namun perjalanan sebuah RUU tidak hanya ditentukan oleh keberadaan gagasan akademik.

Ia juga membutuhkan keputusan politik, penyusunan naskah, harmonisasi, pembahasan DPR dan pemerintah, partisipasi publik serta persetujuan legislasi.

Pada 2026, RUU Perampasan Aset berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR dan disiapkan oleh Komisi III.

Bagaimana Posisi Pembahasan per September 2026?

Per awal September 2026, RUU ini belum menjadi undang-undang.

Komisi III masih melakukan pendalaman melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghimpun masukan akademisi, praktisi, organisasi profesi, mahasiswa serta masyarakat sipil.

Pada 25 Agustus, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan proses penyerapan aspirasi telah mencakup 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, disertai berbagai masukan tertulis.

Komisi III menyampaikan target politik agar RUU dapat disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

Target bukan berarti pengesahan telah pasti terjadi pada tanggal tersebut.

Proses legislasi masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Karena itu, informasi yang menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki UU Perampasan Aset baru pada saat artikel ini diterbitkan adalah tidak tepat.

Yang sedang berlangsung adalah proses penyusunannya.

Mengapa Partisipasi Publik Penting?

RUU ini bukan hanya urusan aparat penegak hukum.

Dampaknya dapat menyentuh:

  • hak milik warga;
  • perbankan;
  • perusahaan;
  • transaksi keuangan;
  • ahli waris;
  • pihak ketiga;
  • korban tindak pidana;
  • dan berbagai aktivitas ekonomi.

Komisi III DPR pada 2 September menegaskan pembahasan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Transparansi penting bukan hanya agar masyarakat mengetahui bahwa rapat berlangsung.

Yang lebih substantif adalah apakah publik dapat mengetahui rumusan yang sedang dibahas, perubahan pasal, alasan perubahan dan bagaimana masukan masyarakat dipertimbangkan.

Semakin jelas rancangan yang tersedia bagi publik, semakin mungkin masyarakat mengkritik bagian yang berpotensi bermasalah sebelum menjadi undang-undang.

Apa Manfaat Potensial RUU Perampasan Aset?

Jika dirancang dan dijalankan dengan baik, undang-undang ini berpotensi memberikan beberapa manfaat.

Pertama, memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana.

Kedua, mengurangi insentif ekonomi melakukan kejahatan.

Ketiga, menyediakan mekanisme ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan dalam kondisi tertentu.

Keempat, memperbaiki pengelolaan aset yang telah dibekukan, disita atau dirampas.

Kelima, memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara.

Namun manfaat tersebut hanya dapat tercapai jika mekanismenya efektif sekaligus memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Apa Risiko yang Harus Dicegah?

RUU Perampasan Aset juga membawa risiko apabila dirancang buruk atau diterapkan tanpa pengawasan.

Risikonya antara lain:

  • perampasan berdasarkan bukti yang tidak memadai;
  • kriminalisasi;
  • penyalahgunaan kewenangan;
  • kerugian pihak ketiga yang tidak bersalah;
  • konflik kepentingan dalam pengelolaan aset;
  • proses yang tidak transparan;
  • aset kehilangan nilai selama proses hukum;
  • serta terbentuknya kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang seimbang.

Karena itu perdebatan yang sehat seharusnya tidak berhenti pada dua posisi ekstrem:

"RUU ini pasti baik karena untuk memberantas korupsi"

atau

"RUU ini pasti berbahaya karena negara bisa mengambil aset."

Pertanyaan yang lebih berguna adalah:

bagaimana undang-undang dirancang sehingga efektif mengejar hasil kejahatan tetapi sulit disalahgunakan terhadap orang yang tidak bersalah?

Catatan PUSTAHA

PUSTAHA melihat perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset perlu dipindahkan dari sekadar slogan menuju pembahasan mengenai mekanisme.

Hampir semua orang dapat sepakat bahwa pelaku kejahatan tidak seharusnya tetap menikmati hasil kejahatannya.

Persoalan yang jauh lebih sulit adalah bagaimana negara membuktikan bahwa sebuah aset memang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana keputusan tersebut dapat diuji secara independen.

Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap membutuhkan prosedur yang baik.

Keinginan mengembalikan hasil korupsi dan kejahatan tidak seharusnya menghilangkan perlindungan terhadap hak milik.

Sebaliknya, perlindungan hak milik juga tidak seharusnya menjadi celah yang membuat hasil kejahatan mustahil disentuh hanya karena pelaku meninggal, melarikan diri atau berhasil menyamarkan kepemilikannya.

Di sinilah keseimbangannya berada.

Negara harus cukup kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi hukum harus cukup kuat menghadapi kemungkinan penyalahgunaan oleh negara sendiri.

PUSTAHA juga menilai masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai isi RUU yang beredar selama proses legislasi.

Dokumen lama, naskah akademik, usulan ahli dan draf terbaru tidak selalu memiliki isi yang sama.

Sebuah pasal yang pernah muncul dalam rancangan bertahun-tahun lalu belum tentu menjadi pasal dalam naskah akhir.

Sebaliknya, daftar tindak pidana yang diumumkan DPR pada Agustus 2026 juga masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Karena itu, penilaian akhir terhadap RUU sebaiknya dilakukan berdasarkan naskah resmi terbaru dan kemudian undang-undang final apabila telah disahkan, bukan hanya berdasarkan potongan informasi di media sosial.

Hal yang Perlu Dipantau Selanjutnya

Ada beberapa bagian yang layak menjadi perhatian publik ketika pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Pertama, cakupan tindak pidana yang akhirnya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset.

Kedua, syarat penggunaan non-conviction based forfeiture.

Ketiga, standar dan beban pembuktian.

Keempat, perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

Kelima, kewenangan aparat untuk membekukan dan menyita aset.

Keenam, peran pengadilan dan mekanisme keberatan.

Ketujuh, lembaga yang mengelola aset.

Kedelapan, transparansi pelelangan dan penggunaan hasil aset rampasan.

Dan kesembilan, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Justru pada rincian-rincian inilah kualitas sebenarnya dari UU Perampasan Aset kelak dapat dinilai.

Sumber & Referensi

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) — JDIH/Parlementaria. Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen, 2 September 2026. Informasi mengenai posisi RUU sebagai usul inisiatif DPR serta proses penyusunan dan partisipasi publik. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68630/

  2. DPR RI — JDIH/Parlementaria. Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan, 2 September 2026. Penjelasan mengenai tahap pendalaman RUU dan kebutuhan transparansi serta partisipasi publik. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68627/

  3. DPR RI — JDIH/Parlementaria. Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset, 2 September 2026. Penjelasan bahwa daftar 13 tindak pidana dalam draf inisiatif DPR masih dinamis dan dapat berubah. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68629/

  4. DPR RI — JDIH/Parlementaria. 13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang, 29 Agustus 2026. Informasi mengenai ruang lingkup tindak pidana yang sedang dipertimbangkan Komisi III. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68487/

  5. DPR RI — JDIH/Parlementaria. Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan, 31 Agustus 2026. Pembahasan mengenai kebutuhan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68528/

  6. DPR RI — JDIH/Parlementaria. RUU Perampasan Aset, Adang Daradjatun Dalami Lembaga Khusus Pengelola Aset, 31 Agustus 2026. Pembahasan mengenai kelembagaan, pengelolaan dan upaya mempertahankan nilai aset. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68551/

  7. DPR RI — JDIH/Parlementaria. Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi, 18 Agustus 2026. Pembahasan mengenai perlindungan pihak ketiga beritikad baik dan penerapan NCB secara hati-hati. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68119/

  8. DPR RI — JDIH/Parlementaria. Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026, 25 Agustus 2026. Informasi mengenai proses penyerapan aspirasi dan target penyelesaian pembahasan. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/

  9. DPR RI — JDIH/Parlementaria. RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas, 12 Juli 2026. Konfirmasi status RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/67077/

  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Dokumen akademik pemerintah yang menjelaskan latar belakang, konsep dan model perampasan aset. Dokumen ini merupakan sumber historis dan konseptual dan tidak diperlakukan PUSTAHA sebagai naskah final RUU 2026. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_perampasan_aset_terkait_dengan_tindak_pidana_fix.pdf

  11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Basis hukum ratifikasi UNCAC oleh Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40161/uu-no-7-tahun-2006

  12. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention against Corruption — Chapter V: Asset Recovery. Referensi mengenai confiscation, asset recovery dan non-conviction based confiscation dalam kerangka UNCAC. https://www.unodc.org/documents/NGO/UNODC_UNCAC_Chapter_V_Asset_recovery.pdf

Penutup

RUU Perampasan Aset membawa sebuah gagasan yang kuat: kejahatan seharusnya tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

Tetapi kekuatan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara.

Ia juga diukur dari seberapa jelas batas kewenangan tersebut.

Jika Indonesia ingin memiliki sistem perampasan aset yang efektif, tantangannya adalah membangun mekanisme yang mampu menemukan dan memulihkan hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip bahwa hak seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Pembahasan RUU masih berlangsung.

Karena itu, pertanyaan terpenting saat ini bukan hanya "kapan RUU Perampasan Aset disahkan?"

Pertanyaan yang sama pentingnya adalah:

"RUU seperti apa yang akhirnya akan disahkan?"

PUSTAHA akan memperbarui pembahasan apabila terdapat perubahan substansial pada draf, pembahasan DIM, persetujuan DPR dan pemerintah, atau pengesahan RUU menjadi undang-undang.